Lurah dan Camat Diminta Inventarisir Lahan Bersengketa
Lurah dan camat di wilayah Jakarta Barat diminta menginventarisir lahan sengketa di wilayah masing-masing. Diharapkan, lahan yang tengah bermasalah itu bisa dimanfaatkan sementara waktu untuk kepentingan umum sambil menunggu kepastian hukum.
Kalau sudah inkrah jika pemilik lahan sah ingin memanfaatkan lahannya, ya harus pindah
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi mengatakan, saat ini sulit mencari lahan kosong yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti lahan parkir, penampungan sementara pedagang kaki lima (PKL), sarana olah raga dan lain sebagainya.
Karena itu, ia meminta lurah dan camat untuk menginventarisir lahan sengketa agar dapat dimanfaatkan sementara waktu sebelum berkekuatan hukum tetap.
DKI akan Tagih PBB Lahan Sengketa“Di Jakarta Barat masih banyak lahan yang bermasalah. Saya minta Lurah dan Camat untuk segera menginventarisir lahan yang statusnya masih sengketa di wilayah masing-masing,” ujar Anas, Selasa (27/9).
Dicontohkan Anas, seperti bangunan-bangunan di kawasan Kota Tua yang sedang bersengketa, seharusnya dapat dimanfaat untuk kegiatan positif seperti sanggar kesenian, olah
raga dan lain sebagainya. Sehingga keberadaan gedung atau lahan tidak terbengkalai dan mubazir.Nantinya, Gubernur DKI Jakarta akan membuatkan surat keputusan (SK) pemanfaatan lahan. SK itu berisi pemanfaatan lahan dan berlaku selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan.
"Kalau sudah inkrah jika pemilik lahan sah ingin memanfaatkan lahannya, ya harus pindah. Tapi, kalau mau dijual dan Pemrov DKI membutuhkan, maka Pemrov DKI akan membeli lahan tersebut,” tandasnya.